Pesawaran, INC Media — Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Negeri katon, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama dihentikan (SP3) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pesawaran Namun, perkara ini dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui, oknum camat itu diduga membawa banner pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Muhammad Antonius. Perkara ini resmi dihentikan oleh Gakkumdu karena dinilai tidak cukup bukti.
Baca Juga :Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Desa Jati Baru
Kepastian penghentian penyidikan Gakkumdu Polres Pesawaran, yang putusannya tertuang dalam SPPP/48/X/RES/1.24/2024/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2024. Meskipun demikian sepertinya sang Camat dimungkinkan masih belum bisa tidur nyenyak, terbebas dari jeratan hukum yang menjeratnya.
Pasalnya Kuasa Hukum Pelapor, Ketua Tim Yopi Hendro, SH, yang tergabung dalam Tim Advokasi tetap menempuh langkah hukum selanjutnya, yang di benarkan oleh Undang-undang, yakni melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh Gakkumdu Polres Pesawaran tersebut.
” Benar, hari ini, kami sudah menyerahkan Gugatan Praperadilan kepada PN Gedongtataan, terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran, atas terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama,” ucap Yopi, Kamis (7/11/24).
” Dan Gugatan kami itu, oleh Pengadilan Negeri, sudah teregister dengan No 01 /PID. Pra/2024,” sambungnya.
Menurut Yopi, baginya dalam setiap menangani masalah hukum, sepanjang masih ada celah perlawanan dan dibenarkan Undang- undang, pihaknya pasti akan menempuh celah tersebut.
Apalagi kata Yopi, keputusan Penyidik mengeluarkan SP3 dalam perkara itu, dinilainya telah mengusik dan melukai rasa keadilan dalam masyarakat khusunya Pesawaran.
Baca Juga : Dugaan ketidaknetralan Aparatur Pemerintah Pada Pilkada Kabupaten Pesawaran Kembali Terjadi
” Bagaimana mungkin dalam perkara tertangkap tangan, dengan bukti dan saksi jelas, bahkan sampai viral di Media Nasional, kok, dikatakan tidak cukup bukti, ini kan logikanya di pertanyakan,” terangnya
Nah, kali ini ucap Yopi, untuk memenangkan gugatan Praperadilan, dalam Persidangan di Pengadilan nanti, pihaknya telah, menyiapkan 3 Ahli yang Sudah Conform, Mantan Hakim Mahkamah Agung, dua Prof yang Sangat berkompeten dalam sekala Nasional yang biasa di hadirkan dalam persidangan.
” Ya, sejumlah nama besar Pakar Ahli Hukum Nasional, akan kita hadirkan dalam Persidangan gugatan kita nanti. Kalo untuk nama para Pakar itu, belum waktunya kita bocorkan, nanti aja,” ujarnya
Begitupun lanjut Yopi, guna memberikan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dan untuk menjamin ke transparanan. Pihaknya akan membuat Surat pengaduan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, komisi Yudisial dan KPK untuk turun ikut memantau terhadap jalannya persidangannya nanti.
“Langkah yang kami tempuh ini, merupakan upaya Pamungkas kami, untuk memberikan harapan atas rasa keadilan bagi masyarakat Pesawaran yang kesan punah, “tandasnya (tim)
Ikuti Channel WhatsApp INC Media Klik Disini:
















