Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Jakarta, INC MEDIA – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.604 aduan terkait pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup konsultasi dan dugaan pelanggaran oleh perusahaan.

“Kami sudah menindaklanjuti sekitar 60 persen laporan. Namun, masih ada 127 pengaduan yang sedang kami verifikasi lebih lanjut,” ujar Yassierli saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
BACA JUGA : Dalang Pembunuhan Wartawan dan Keluarga Divonis Seumur Hidup, Dua Eksekutor Juga Dihukum Berat
Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 6 Tahun 2016.
“THR bukan sekadar tradisi, tapi hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Kami optimis perusahaan akan mematuhinya,” tegasnya.
Dia juga memastikan bahwa pada tahun lalu semua pengaduan yang masuk telah diproses dan sebagian besar terselesaikan. Jika ada kasus yang belum tuntas, pihaknya siap membawa ke jalur hukum.
Lebih lanjut, Yassierli memperingatkan perusahaan agar tidak abai dalam memenuhi kewajibannya. Sanksi tegas, termasuk penghentian operasional, bisa diberlakukan bagi perusahaan yang tetap membandel.
“Kami tidak segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk evaluasi izin usaha, bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya,” tandasnya.
BACA JUGA : KPK Bantah Penyidik Cuti, Ini Alasan Febri Diansyah Batal Diperiksa
Pernyataan ini sekaligus menanggapi keluhan pegawai RSUP dr. Sardjito, yang melaporkan pemotongan THR hingga 30 persen. Kemnaker berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.**













