Pesawaran, INC MEDIA — Menjelang Pilkada 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kian masif, bahkan terang-terangan dipertontonkan kepada publik. Kondisi itu dikhawatirkan mengancam profesionalisme kerja aparatur dalam melayani publik, selain mobilisasi sumber daya birokrasi untuk pemenangan kandidat tertentu.
Sesuai dengan peraturan ASN, Sebaiknya bertindak untuk menjaga Netralitas dalam Pilkada 2024 yang masuki masa kampanye, jangan sampai melakukan hal yang merugikan bagi dirinya sendiri dan juga masyarakat Pesawaran, hal ini seperti yang dilakukan oleh Camat Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Jumat (4/10/2024) sekira pukul 09:00 WIB.
Dimana camat tertangkap basah didalam mobilnya membawa alat peraga kampanye (APK) milik salah satu Calon Bupati yang sedang Berkontestasi dalam Pilkada 2024. Enggo Pratma langsung diperiksa oleh Bawaslu dan Pihak Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).

Kejadian bermula saat Mobil berjenis Toyota Rush dengan nomor polisi BE 2389 GQ didapati warga sedang terparkir di halaman kantor camat, Setelah diselidiki di dalam mobil tersebut diduga sedang membawa banner dan kaos bergambar calon bupati nomor urut dua Nanda Indira-Antonius.
Baca Juga: Diduga Camat Negri Katon Enggo Pratama Gunakan mobil Dinas Untuk Kampanye
Menanggapi hal tersebut, Febriansyah masyarakat pesawaran yang juga Ketua ormas Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI-DPD) Kabupaten Pesawaran Sangat menyayangkan hal ini terjadi, ia menjelaskan seharusnya ASN mampu menjaga netralitasnya karena menjaga netralitas adalah tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik. Menjaga marwah ASN dengan tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu serta sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.
“Justru ini sebaliknya, Seharusnya, ASN perlu menjaga netralitasnya dari kepentingan politik praktis, karena ketidaknetralan ASN bisa menyebabkan dampak yang luas baik bagi internal pemerintah maupun masyarakat. Ketidaknetralan ASN ini bisa menyebabkan sulit dipisahkannya kapan PNS bertindak sebagai aparatur negara dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pilkada,” jelas Febri.
Lanjut Febri, Ketidaknetralan ASN juga bisa menyebabkan program pemerintah dapat berubah menjadi instrumen reward and punishment kepada masyarakat, menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan, timbulnya simbiosis mutualisme antara PNS dengan partai, sehingga pemerintahan tidak terkendali, hingga dampak yang krusial yaitu timbulnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga : Jum’at Berkah R2TB Bagikan 1500 Paket Makanan Untuk Pengendara yang Melintas
Pihaknya juga berharap kepada pihak-pihak terkait agar memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan sebuah pelanggaran.
” Saya harap Kepada pihak terkait agar memberikan sanksi tegas Jika ada ASN terbukti melakukan pelanggaran, bila perlu sanksinya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pimpinan tertingginya, dan sekaligus sebagai sample bagi oknum -oknum ASN lain sebagai bentuk pencegahan, agar kedepannya tidak ada lagi oknum seperti itu,” tutupnya.
(Zainal)
Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA

















