Pesawaran, INC MEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk mendorong pelaksanaan pengukuran ulang atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 Way Berulu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh masyarakat adat dan Paguyuban Tanjung Kemala Bersatu di halaman Gedung DPRD Pesawaran pada Rabu, 11 Juni 2025. Aksi tersebut bertujuan mencari solusi atas konflik klaim lahan antara PTPN VII dan ahli waris tanah adat Umbul Langka di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, yang diperkirakan mencapai 219 hektar.
Persoalan ini sebelumnya telah mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret 2025 lalu, yang melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah sesuai kewenangan.
“Saya sendiri yang mengecek semua surat tanpa diwakilkan, dan telah menginformasikan langsung dengan Dirut PTPN. Kita semua sudah sepakat bahwa pengukuran ulang harus dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA : Gindha Ansori Minta Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN
Langkah konkret lainnya adalah pengiriman surat resmi kepada Bupati Pesawaran dan Direktur PTPN pusat sebagai dasar hukum dan administrasi untuk rencana pengukuran ulang tersebut. DPRD juga menggelar jaring aspirasi bersama massa aksi, dihadiri Wakil Ketua DPRD Aria Guna, Kapolres Pesawaran, Dandim 0421/LS, dinas terkait, serta tokoh masyarakat dan adat.
Sebagai bentuk eskalasi, DPRD Pesawaran juga berencana menyurati DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur agar persoalan ini mendapat perhatian lebih luas di tingkat provinsi.
Ahmad Rico menambahkan, apabila pengukuran ulang menghadapi kendala anggaran, pihaknya siap mendorong solusi bersama dengan Forkopimda. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA : Mendikdasmen Resmikan TKA sebagai Syarat Seleksi Mahasiswa Baru
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan menggelar rapat internal pada Jumat, 13 Juni 2025, guna membahas langkah teknis pengukuran ulang lahan. Hasil dari rapat tersebut akan disampaikan kepada Forum Masyarakat Paguyuban Bersatu (FMPB) untuk memastikan informasi yang disampaikan ke masyarakat tetap utuh dan transparan.
“Kita tentu akan mengupayakan yang terbaik, tapi segala sesuatunya harus dilakukan dengan benar agar tidak menyalahi aturan dan hukum. Maka dari itu saya meminta semua pihak untuk mendukung agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan,” tutup Rico.
(Febri)